iklan

DPR : "Presiden harus melaksanakan UU dengan selurus-lurusnya. Kalau melanggar, kami punya hak untuk menindak,"

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
DPR : "Presiden harus melaksanakan UU dengan selurus-lurusnya. Kalau melanggar, kami punya hak untuk menindak,"


Keputusan DPR untuk menolak PP 72/2016 sudah bulat. Parlemen menegaskan tidak akan berkompromi terkait aturan yang dianggap mempermudah berpindahnya aset negara tanpa persetujuan DPR itu. Komisi VI berharap, pemerintah bisa segera membatalkan aturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, keinginan anggota sudah tidak bisa ditawar. Sebab, tidak seharusnya pemerintah mengeluarkan aturan yang bersinggungan dengan UU lainnya. "Keputusan kami tegas dan bulat untuk menolak," terangnya, Rabu (15/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan, meski Menkeu Sri Mulyani memastikan pelepasan aset tidak dilakukan sembarangan karena ada mekanisme, tidak mengubah pandangan DPR. Alasannya, dalam PP 72/2016 tidak menyebutkan petunjuk teknis pelepasan saham itu. Jadi, Komisi VI belum bisa menerima jika dikatakan pelepasan aset tidak dilakukan semaunya.

"Tidak ada penjelasan apa-apa di PP 72/2016. Kalau aturan tersebut tetap dijalankan, bisa digunakan macam-macam tanpa sepengetahuan DPR," tegasnya. Meski pemerintahan sekarang tidak melepas aset, celah yang terbuka bisa digunakan oleh pemerintahan mendatang. Menurutnya, itu sama-sama berbahaya.

Dia lantas menyebut adanya UU 17/2013 tentang Keuangn Negara. Di aturan itu disebutkan kalau kekayaan badan usaha milik negara (BUMN) adalah kekayaan negara. Walaupun sudah dipisahkan oleh BUMN, tapi tidak melepaskan bahwa itu keuangan negara. "Jadi, tetap dalam pengawasan DPR. PP 72/2016 itu justru menghilangkan kewenangan DPR," ungkapnya.

Kalau pemerintah ngotot, lanjut Azam, dia menegaskan DPR punya kewenangan untuk bertindak. Menurutnya, pemerintah terutama Presiden Joko Widodo tidak boleh abai terhadap susara DPR. "Presiden harus melaksanakan UU dengan selurus-lurusnya. Kalau melanggar, kami punya hak untuk menindak," tegasnya.

Polemik soal PP 72/2016 sudah muncul saat aturan diresmikan presiden pada 30 Desember 2016. DPR meradang karena aturan yang ada untuk mengubah PP 44/2005 itu justru bisa menjual aset BUMN tanpa mendapat persetujuan wakil rakyat. DPR menegskan, aturan itu menabrak berbagai UU seperti UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

SUMBER : JAWAPOS
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "DPR : "Presiden harus melaksanakan UU dengan selurus-lurusnya. Kalau melanggar, kami punya hak untuk menindak,""

Posting Komentar